Sabtu, 10 November 2018

Studi Kelayakan Bisnis

Studi kelayakan atau sering disebut Feasibility Study adalah penelitian yang mendalam terhadap suatu gagasan usaha atau bisnis tentang layak gagasan usaha tersebut untuk dilaksanakan. Pengertian layak dalam penelitian ini adalah kemungkinan dari gagasan usaha yang akan dilaksanakan memberikan manfaat (benefit), baik dalam arti financial benefit maupun arti social benefit
Pada umumnya proyek-proyek yang dinilai dari segi social benefit adalah proyek-proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah dan organisasi-organisasi sosial, seperti jalan, rumah sakit, taman hiburan, sekolah dan lainnya yang memberikan manfaat dampak positif terhadap perekonomian masyarakat secara keseluruhan. Proyek-proyek yang dinilai dari segi analisis financial benefit pada umumnya adalah proyek-proyek yang dilaksanakan oleh pengusaha secara individu yang menanamkan modalnya dalam proyek atau yang berkepentingan langsung dalam proyek. Sasaran yang ingin dicapai dalam anlisis financial benefit adalah hasil dari modal saham yang ditanam dalam usaha proyek tersebut seperti mendirikan industri, pembukaan usaha pertanian, pengembangan usaha dan lain sebagainya.

Maksud dan tujuan Feasibility Study
Tujuan dilakukan Feasibility Study adalah untuk menghindari penanaman modal yang terlalu besar untuk kegiatan yang ternyata tidak menguntungkan. Ada lima tujuan, pentingnya dilakukan studi kelayakan usaha yaitu:
1. Menghindari Resiko Kerugian
Studi Kelayakan bertujuan untuk menghindari resiko kerugian dimasa datang yang tidak penuh kepastian. Baik itu resiko yang dikendalikan maupun yang tidak dikendalikan.
2. Memudahkan Perencanaan
Perencanaan tentang apa yang terjadi dimasa yang akan datang dapat mempermudah dalam melakukan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi:
  • Berapa jumlah dana yang dijalankan
  • Kapan usaha akan dijalankan
  • Dimana lokasi usaha yang akan dibangun
  • Siapa yang melaksanakan
  • Bagaimana cara melaksanakannya
  • Berapa besar keuntungan yang akan diperolah
  • Bagaimana cara mengawasi jika terjadi penyimpangan
3. Memudahkan pelaksanaan pekerjaan
Bagaimana rencana yang sudah disusun akan memudahkan dalam pelaksanaan usaha. Rencana yang sudah disusun akan dijadikan acuan dalam pekerjaan setiap tahap usaha, sehingga suatu pekerjaan dapat dilakukan secara sistematis dan tepat sasaran sesuai rencana.
4. Memudahkan pengawasan
Pelaksanaan usaha yang sesuai rencana akan memudahkan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha. Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dari rencana yang telah disusun. Disamping itu, pelaksanaan usaha dapat dilakukan secara benar karena ada yang mengawasi.
5. Memudahkan Pengendalian
Adanya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat terdeteksi terjadinya suatu penyimpangan, sehingga dapat dilakukan pengendalian atas penyimpangan tersebut. Tujuan dari pengendalian ini adalah untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang melenceng, sehingga tujuan perusahaan akan tercapai.

http://grapadimedan.com/2018/12/06/jasa-konsultan-pembuatan-fs-feasibility-study/(opens in a new tab) http://grapadimedan.com/2018/11/09/studi-kelayakan-3/
http://grapadimedan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jasa Pengolahan DMAIC dengan Six Sigma

DMAIC (Define, Measure, Analyze, Improve, Control) adalah salah satu metodologi utama dalam Six Sigma, yang merupakan kerangka kerja yang di...