Pelayanan publik oleh aparatur
pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat
memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih
adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa,
sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah.
Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah
perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Cek Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=PMrfL1TwDJ8&t=123s
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah
data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari
hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat
dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan
membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Untuk penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Penyiapan bahan yaitu Kuesioner
Dalam penyusunan IKM digunakan kuesioner
sebagai alat bantu pengumpulan data kepuasan masyarakat penerima pelayanan. Bentuk
jawaban pertanyaan dari setiap unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat
kualitas pelayanan, yaitu dari yang sangat baik sampai dengan tidak baik. Untuk
kategori tidak baik diberi nilai persepsi 1, kurang
baik diberi nilai persepsi 2, baik diberi nilai
persepsi 3, sangat baik diberi nilai persepsi 4.
Penetapan Responden, Lokasi dan Waktu, Pengumpulan Data
Responden dipilih secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah masing-masing unit pelayanan.
Pengolahan Data
Nilai IKM dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan indeks kepuasan masyarakat terhadap 14 unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut:
Untuk memperoleh nilai IKM unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:
Untuk memudahkan interpretasi terhadap
penilaian IKM yaitu antara 25 - 100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan
dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar